tribunwarta.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, mulai Juni 2023 pemerintah melarang ekspor bijih bauksit ke luar negeri. Namun, pengumuman Presiden Jokowi atas pelarangan itu tak dibarengi dengan pelarangan komoditas lainnya seperti halnya konsentrat tembaga.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga juga seharusnya sudah dilarang mulai Juni 2023, atau tiga tahun sejak UU Minerba ini diundangkan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memproyeksi pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga sampai 2024 mendatang. Hal tersebut menyusul progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) yang direncanakan akan rampung pada 2024.
Menurut Rizal, jika pelarangan ekspor konsentrat tembaga tetap dilakukan pada Juni 2023, maka dampak yang akan ditanggung PTFI cukup besar. Apalagi, Freeport saat ini sedang dalam masa peningkatan produksi di tambang bawah tanah yang sudah beroperasi (Grasberg Block Cave).
“Maka yang akan terdampak adalah produksi PT Freeport bisa terhenti karena produksi konsentratnya tidak bisa dikapalkan dan menumpuk di gudang,” ungkap Rizal kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (28/11/2022).
Di samping itu, saat ini hanya PT Smelting Gresik yang dapat mengolah konsentrat tembaga di dalam negeri dengan kapasitas 1 juta ton konsentrat tembaga (input) per tahun dan rencana pengembangannya sebesar 300.000 ton per tahun. Praktis hanya 1,3 juta ton yang bisa diserap di dalam negeri nantinya.
“Jika produksi konsentrat Freeport 3 juta ton per tahun, maka sisanya yang 1,7 juta ton tetap harus diekspor ke luar negeri,” kata dia.
Ia menyadari pelarangan ekspor tembaga ke luar negeri tentu akan berdampak positif bagi Indonesia karena adanya peningkatan nilai tambah (PNT) di dalam negeri. Terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan devisa, PAD bagi daerah, efek berganda pada masyarakat sekitar, dan lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus selalu melakukan promosi agar negara-negara industri mau berinvestasi di Indonesia karena banyaknya potensi yang bisa digarap dan menarik dari sisi ekonomi terutama di sektor mineral dan batu bara.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan pelarangan ekspor mentah bijih bauksit, yang akan berlaku mulai Juni 2023.
Larangan ini sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” kata Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).