tribunwarta.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turut berkomentar terkait isu maraknya tambang ilegal di Tanah Air.
Direktur Pengembangan Usaha Antam Dolok Robert Silaban mengatakan, hal yang perlu dilakukan untuk memberantas tambang ilegal ini adalah penertiban dan penegakan hukum di lapangan.
Hal ini juga diungkapkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (07/12/2022).
“Ada beberapa poin yang harus disampaikan pemerintah, di antara lain perlu penertiban dan penegakan hukum,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) oleh Kementerian ESDM, dirinya mengaku tidak bisa mengomentari hal ini. Namun, dirinya menekankan, yang terpenting adalah penegakan hukum benar dijalankan.
“Kita lebih (meminta) ke arah fungsinya penegakan hukum, apakah itu menjadi Direktorat, saya pikir itu bukan menjadi ranah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan adanya pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Hal tersebut menyusul maraknya tambang ilegal yang semakin menjamur di Tanah Air.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Ditjen Gakkum yang akan bertugas melakukan pengawasan tindak pidana di sektor energi dan sumber daya mineral ini dapat bekerja efektif pada kuartal pertama tahun depan.
“Itu sedang kita usulkan. Ini lagi proses. Kita harapkan kuartal 1 tahun depan sudah bisa jalan,” kata dia di kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).
Di samping itu, Arifin juga sempat menyinggung pernyataan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang beberapa waktu lalu menyebut banyaknya tambang ilegal dibekingi oleh sosok yang mengerikan.
Merespons hal itu, pihaknya bakal mengirimkan inspektur tambang yang akan mengevaluasi perizinan pertambangan ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. “Ya itulah ada tim yang ke sana untuk inspektur tambang dan diperkuat wilayah,” kata dia.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi angkat suara mengenai hal tersebut. Dia menilai pembentukan Ditjen Gakkum ini belum bisa menjadi solusi ampuh dari keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia.
Hal tersebut mengingat sudah adanya aparat penegak hukum kepolisian dan juga aparatur penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas mengawasi PETI di kawasan hutan.
“Pembentukan Ditjen Gakkum di KESDM belum mampu menjadi solusi PETI, mengingat pertama, saat ini telah ada aparat penegak hukum, yaitu polisi dan Gakkum KLHK apabila PETI dalam kawasan hutan,” tuturnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, Redi menilai dengan adanya Ditjen Gakkum KESDM belum bisa menjadi jawaban guna memberantas pertambangan ilegal. Menurutnya, permasalahan PETI berada di sisi hulu yang mencakup permasalahan sosial dan ekonomi.
“Permasalahan PETI ini ada di hulu, yaitu masalah sosial dan ekonomi. Permasalahan sosial ekonomi PETI ini dapat dilakukan dengan fasilitasi pemberian IUP/IPR kepada penambang yang tadinya ilegal agar menjadi legal agar memberikan kemanfaatan kesejahteraan bagi masyarakat penambang dan penerimaan negara,” tuturnya.