tribunwarta.com – Buntut penyergapan dan penggeledahan oleh KPK di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak , sejumlah dokumen disita penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menindaklanjuti adanya dugaan dan kecurigaan atas perkara yang menyeret kedua nama pejabat tersebut, buntut korupsi tersangka Sahat Tua Simanjuntak .
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa penyidik telah menyisir lokasi-lokasi di Kota Surabaya, demi mengusut barang bukti terkait.
“Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur,” ucap dia, Kamis, 22 Desember 2022.
“Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur , yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan Bappeda Jatim,” katanya lagi.
Dia melanjutkan, penyitaan yang dimaksud meliputi dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), serta bukti elektronik berupa satu flashdisk .
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali.
Barang bukti ini kemudian akan dianalisa untuk menambah pembuktian terhadap perkara yang menyeret Gubernur dan Wagub Jatim .
“Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selain kantor Khofifah dan Emil Dardak , KPK ikut menggeledah sejumlah ruang pejabat Pemprov Jatim, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sekaligus telah mentersangkakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak .
Namun, dari sisi Khofifah, ia tidak mengamini dokumen-dokumen sitaan yang dirujuk KPK . Ia hanya membenarkan adanya razia bukti elektronik berupa flashdisk .
“Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah, Kamis, 22 Desember 2022.
“Di ruang Wagub ( Emil Dardak ) tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa jadi, posisinya itu,” ucap dia. ***