tribunwarta.com – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan harga hasil tembakau (CHT) pada tahun depan, 2023.
Hal ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berdampak dan berpotensi mempengaruhi ekonomi dan tingkat inflasi .
Secara merinci, Sri Mulyani mengatakan estimasi dampak kebijakan cukai hasil tembakau terhadap inflasi terbatas yaitu sebesar plus 0,10 persen sampai 0,20 persen dan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01 persen sampai minus 0,02 persen.
Meski begitu, Sri Mulyani menekankan inflasi kenaikan tarif cukai rokok sudah dikelola dengan baik.
“Dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi diperkirakan terbatas dan sudah dikelola dengan baik,” katanya, saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Sebagaimana diketahui, tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata sebesar 10 persen pada 2023. Jenis sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimal 5 persen.
Kemudian seluruh jenis rokok elektrik (REL) akan naik sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.
Akibat kenaikan harga ini, pemerintah akan melakukan penyesuaian minimum harga jual eceran dengan memperhatikan perkembangan harga pasar.
Sri Mulyani memastikan, inflasi diperkirakan melandai pada 2023, yakni 3,6 persen (yoy) karena meligat harga komoditas global secara umum yang melambat.***