tribunwarta.com – Hakim Wahyu Imam Santoso beberapa kali geleng-geleng kepala, merasa janggal dan tak habis pikir dengan keterangan inkonsisten dari Ferdy Sambo .
Pasalnya, Sambo mengatakan dirinya khawatir mendapati telepon istrinya menangis usai dilecehkan, tapi di waktu yang sama FS justru hendak pergi bermain bulu tangkis.
Cecaran demi cecaran dilontarkan hakim pada Sambo, di sidang lanjutan kasus Brigadir J , Rabu, Rabu, 7 Desember 2022, di PN Jakarta Selatan .
Ferdy Sambo seperti diketahui tengah dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Kisah Lain di Balik Pelaku Bom Astana Anyar, Polisi: Susah Diajak Bicara
Di bangku saksi, Hakim ketua Wahyu Imam Santoso menanyakan perihal komunikasi antara Sambo dan istrinyam Putri Candrawathi , di hari penembakan, pada 8 Juli 2022.
Sambo mengatakan panggilan telepon dari Putri sampai padanya di pagi hari. Dengan kata lain, sepanjang hari tak ada lagi komunikasi sampai PC tiba di Jakarta.
“Sepanjang kegiatan siang itu apa Saudara ada hubungi istri?” tanya Hakim .
“Di pagi hari istri saya telepon akan kembali ke Jakarta pagi karena kondisinya lemah dan sakit,” jawab Sambo.
Baca Juga: Buntut Bom Polsek Astana Anyar, Polres Cimahi Tingkatkan Pengamanan
Menjawab pertanyaan hakim terkait agendanya di 8 Juli, Sambo lalu menguraikan, selesai rapat analisis dan evaluasi, dia dijadwalkan untuk bermain bulutangkis dengan pimpinan Polri.
Hakim lantas bingung, mengapa Sambo tetap pergi bermain bulutangkis, padahal telah mendapat kabar genting pelecehan dari istrinya di Magelang .
“Saudara tadi katakan saya tidak pernah dengar istri saya mengeluh cerita sampai tangis dan Saudara khawatir. Tapi pada saat yang sama Saudara main bulutangkis,” tanya Hakim .
“Karena saya tidak berpikir sefatal ini kejadiannya,” jawab Sambo.
Baca Juga: RUU KUHP Sempat Tuai Kontroversi, Menkumham Yasonna: Silahkan Ajukan Gugatan ke MK
“Maksud saya ini bertolak belakang. Kalau Saudara katakan bahwa saya khawatir dan turuti permintaan istri Saudara untuk tidak hubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat bersama Saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis,” timpal Hakim .
“Saya hanya mempersiapkan dulu, Yang Mulia, karena diberitahunya pada sidang kode etik,” ujar Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J , Ferdy Sambo , bersama Putri Candrawathi , Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa pasal pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***