Hakim Soroti CCTV yang Perlihatkan Kodir ART Ferdy Sambo Mondar-mandir Usai Penembakan Brigadir J

Hakim Soroti CCTV yang Perlihatkan Kodir ART Ferdy Sambo Mondar-mandir Usai Penembakan Brigadir J

tribunwarta.com – Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyoroti kemunculan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, dalam tayangan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terekam pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar barang bukti tayangan CCTV dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Rekaman CCTV itu diputar di dalam sidang untuk mengonfirmasi keterangan dari ahli dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri, Hery Priyanto yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Ini siapa, tahu?” tanya Hakim Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

“Kodir yang saksi kita hadirkan,” jawab Jaksa.

Hakim Suhel terus menyoroti tingkah laku Kodir yang memakai baju biru terus mondar-mandir setalah penembakan terhadap Brigadir J terjadi.

Kodir keluar masuk rumah Ferdy Sambo sesaat setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 hingga 17.12 WIB.

Dalam rekaman CCTV terlihat, Kodir juga terlihat sempat berkomunikasi dengan mantan ajudan Sambo, Adzan Romer.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu tampak sibuk berlarian di luar rumah dinas Sambo.

“Itu si kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi dia (bilang dia) di luar saja, jam 8 (20.00) baru dia masuk,” ucap Hakim Suhel.

Ketua Majelis Hakim lantas menyayangkan rekaman CCTV itu tidak diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir dihadirkan sebagai saksi.

Sebab, Hakim Suhel menyakini Kodir tak akan bisa berdalih terkait posisinya yang sebenarnya saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.

“Mestinya ini pada waktu pemeriksaan kodir diperlihatkan, ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu,” ujar Hakim Suhel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *