tribunwarta.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santosa heran Ferdy Sambo tak langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diklaim istrinya, Putri Candrawathi, dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, dengan jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Sambo punya kuasa besar untuk segera menindak Yosua.
Dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi itu diungkap Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
Menurut penuturan Sambo, mulanya, pada Kamis (7/7/2022) malam, dirinya ditelepon oleh sang istri. Ketika itu Sambo berada di Jakarta, sementara Putri di Magelang, Jawa Tengah.
Lewat sambungan telepon itu, Putri mengatakan bahwa Yosua telah melakukan tindakan kurang ajar terhadap dirinya di rumah Magelang.
“Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon oleh istri saya. Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar,” kata Sambo dalam persidangan.
Dalam pembicaraan itu, kata Sambo, Putri tak banyak bercerita soal tindakan Yosua. Putri hanya bilang ke suaminya bahwa dia akan kembali ke Jakarta keesokan harinya.
Sambo mengaku sempat menawarkan diri untuk menjemput Putri langsung ke Magelang, tetapi istrinya menolak.
Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga menawarkan diri untuk menghubungi anggota Polres setempat, tapi lagi-lagi Putri enggan.
“Kalau gitu saya minta Polres untuk datang ngamanin kamu,” kata Sambo waktu itu.
“Sudahlah, saya takut nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua,” jawab Putri.
Mendengar jawaban sang istri, Sambo masih bersikukuh untuk menawarkan bantuan.
Namun, Putri bilang, situasi di rumah Magelang sudah aman. Menurut Putri, ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan ART-nya, Kuat Ma’ruf, berjaga di depan tangga rumah.
“Ya sudah kalau begitu. Kalau ada apa-apa kamu telepon saya,” kata Sambo ke Putri.
Penjelasan Sambo inilah yang membuat hakim heran. Dengan posisi sebagai jenderal bintang dua saat itu, menurut hakim, mudah saja jika Sambo hendak memberikan perlindungan lebih ke istrinya.
“Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri dalam melaporkan seperti itu dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?” tanya hakim Wahyu.
“Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia,” jawab Sambo.
Sambo mengaku sadar jika saja saat itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres atau bahkan Kapolda setempat, jajaran kepolisian daerah akan mengambil tindakan.
Namun, langkah itu tak dilakukan Sambo lantaran sang istri memintanya untuk tidak menyebarkan informasi soal kejadian di Magelang.
“Andaikan malam itu saudara menghubungi Kapolres atau Kapolda kira-kira apa tanggapannya?” tanya hakim Wahyu.
“Pasti akan atensi,” jawab Sambo.
“Tapi saudara tidak melakukan (melapor ke Kapolres atau Kapolda)?” cecar hakim Wahyu.
“Saya tidak melakukan. Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka (Kapolres dan Kapolda),” ucap Sambo.
Akhirnya, hingga hari itu berlalu, Sambo tak menghubungi siapa pun. Sampai keesokan paginya, Putri dan rombongan ajudan bertolak dari Magelang menuju Jakarta.
Barulah ketika sampai di Jakarta, Putri menyampaikan pengakuan bahwa dirinya diperkosa oleh Yosua. Dari situ, Sambo naik pitam hingga terjadilah penembakan terhadap Yosua.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.