Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!

Hakim Cecar Ferdy Sambo soal Main Bulu Tangkis: Keterangan Saudara Bertolak Belakang!

tribunwarta.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santosa menilai, keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertolak belakang.

Keterangan itu disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (7/12/2022).

Mulanya, Sambo bercerita bahwa dirinya dihubungi oleh sang istri, Putri Candrawathi, pada Kamis (7/7/2022) malam. Saat itu, Sambo berada di Jakarta, sementara Putri di Magelang, Jawa Tengah.

Lewat sambungan telepon itu, Putri menangis sambil bercerita bahwa Yosua telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya di rumah Magelang.

“Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon oleh istri saya. Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar,” kata Sambo dalam persidangan.

Terkejut mendengar pernyataan tersebut, Sambo mengaku sempat menawarkan diri untuk menjemput langsung sang istri di Magelang. Dia juga sempat ingin menghubungi Polres setempat agar memberi perlindungan ke Putri.

Namun, upaya Sambo itu ditolak Putri. Katanya, Putri takut pada Yosua dan dia tak mau terjadi keributan di Magelang.

“Saya takut nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua,” kata Sambo menirukan ucapan Putri.

Putri juga bilang ke Sambo bahwa situasi di rumah Magelang saat itu sudah tenang. Ajudannya, Ricky Rizal, dan ART-nya, Kuat Ma’ruf, tidur di dekat tangga rumah untuk berjaga.

Istri Sambo itu pun mengatakan, dirinya akan kembali ke Jakarta keesokan paginya.

Sambo sendiri mengaku khawatir dengan Putri. Hanya saja, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pada akhirnya menuruti permintaan sang istri demi keamanannya.

“Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri, dalam melaporkan seperti itu, dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?” tanya hakim Wahyu.

“Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia,” jawab Sambo.

Hakim heran karena Sambo saat itu tidak langsung melapor ke polres setempat. Padahal, dengan jabatan sebagai Kadiv Propam saat itu, sangat mudah bagi Sambo untuk mengambil tindakan.

“Andaikan malam itu saudara menghubungi Kapolres atau Kapolda, kira-kira apa tanggapannya?” tanya hakim Wahyu.

“Pasti akan atensi,” jawab Sambo.

“Tapi saudara tidak melakukan?” tanya hakim Wahyu lagi.

“Saya tidak melakukan. Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka,” tutur Sambo.

Sambo lantas melanjutkan keterangannya. Dia bilang, keesokan paginya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, sang istri memberinya kabar lewat pesan WhatsApp.

Putri memberi kabar dia hendak bertolak ke Jakarta bersama para ajudan. Istri Sambo itu juga mengatakan, kondisinya lemah karena sakit.

Setelahnya, tak ada lagi komunikasi antara Sambo dengan Putri. Sebab, kata Sambo, pada hari itu banyak pekerjaan yang harus dia selesaikan.

Saat itu, di kantornya, Sambo mengaku harus memimpin rapat dan menghadiri sidang kode etik personel kepolisian. Dia juga mempersiapkan diri untuk menghadiri acara main bulu tangkis bersama para pimpinan Polri yang akan digelar pada malam harinya.

Ketika itulah hakim dibuat heran. Di satu sisi Sambo mengaku khawatir dengan keadaan sang istri, di sisi lainnya dia masih bisa berkegiatan seperti biasa.

“Tadi saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa,” kata hakim Wahyu heran.

“Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya,” ujar Sambo.

Hakim pun menilai pernyataan Sambo bertolak belakang dengan tindakannya.

“Maksud saya, ini bertolak belakang. Artinya, kalau saudara mengatakan bahwa ‘saya khawatir’, saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat, tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa bermain bulu tangkis,” cecar hakim Wahyu.

Sambo lantas beralasan bahwa dirinya belum sempat bermain bulu tangkis. Pada siang hari itu, dia baru mempersiapkan diri untuk kegiatan tersebut.

“Karena memang malam biasanya rutin untuk kegiatan bulu tangkis,” kata Sambo.

Meski demikian, Sambo sendiri pada akhirnya tak jadi menghadiri acara tersebut lantaran pada Jumat sore hari terjadi penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *