tribunwarta.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Gubernur Papua Lukas Enembe harus mendapatkan rekomendasi dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) jika ingin menjalani pengobatan di luar negeri.
Sebelumnya, Lukas melalui kuasa hukumnya meminta izin dari KPK untuk menjalani pengobatan di Singapura.
“Kalaupun harus pengobatan di luar negeri maka harus dirujuk oleh RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) ataupun RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto),” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Direktur Penyidikan KPK bahwa Lukas sedang sakit.
Hal itu menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan memeriksa Lukas di kediamannya.
Menurut Firli, KPK pernah menawarkan upaya penyembuhan penyakit yang diderita Lukas dan akan memberikan fasilitas sesuai ketentuan undang-undang.
Sebab, keselamatan jiwa manusia merupakan yang utama. Setelah dinyatakan selamat, proses penegakan hukum dilakukan.
“Dan kami sudah dapat data bahwa Pak Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD sehingga alternatif pertama adalah kita akan pengobatan di RSPAD,” ujar Firli.
Menurut dia, saat ini KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.
Jika memang Lukas harus berobat ke luar negeri, pemeriksaan itu harus didampingi dokter yang ditunjuk KPK dan penyidik.
“Didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK,” kata dia.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/11/2022) lalu. Ia menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk.
Menurut Petrus, kondisi ginjal, paru-paru, dan stroke Lukas semakin parah. Ia mengeklaim dokter yang merawat Lukas dari luar negeri merekomendasikan agar gubernur itu segera dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan.
“Intinya bahwa Pak Lukas Enembe harus dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” kata Petrus kepada wartawan.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari bawahan Lukas, kontraktor pemenang tender proyek di Papua, hingga pramugari dari penyedia jasa layanan pesawat terbang tempat Lukas menyewa jet pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.