tribunwarta.com – Potensi Richard Eliezer alias Bharada E untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana diungkapkan saksi ahli di sidang lanjutan, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Dihadirkan sebagai saksi ahli , Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menegaskan istilah doenpleger dalam perkara yang menjerat Ferdy Sambo Cs.
Ia mengatakan, Doenpleger adalah Ferdy Sambo , sedang Eliezer merupakan terdakwa yang disuruh melakukan suatu pidana dan hanya dijadikan alat semata.
“Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah (orang yang) menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentuk orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” kata Effendi.
Dengan kata lain, ‘doenpleger’ adalah orang yang memerintahkan tindak pidana dengan perantaraan orang lain. Dalam hal ini, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.
Effendi mengatakan orang yang disuruh oleh ‘doenpleger’ tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Adapun Effendi bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu, 21 Desember 2022.
Mulanya, pernyataan ini hadir usai kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi soal syarat-syarat ‘doenpleger’.
Ronny pun meminta saksi ahli yang bersangkutan untuk menjelaskan syarat-syarat seseorang dapat dikategorikan sebagai ‘doenpleger’.
“Saya membaca BAP dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger tersebut?” tanya Ronny.
Demikian jawaban runut dikatakan Effendi, bahwa dalam perkara ini Sambo bisa dikategorikan doenpleger dan Bharada E bisa bebas dari dakwaan sebab hanya dijadikan alat perantara pidana.
Bersama dengan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, Eliezer didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Eliezer disebut dengan sadar dan yakin lakukan penembakan.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Untuk perbuatan tersebut, jika terbukti benar, Eliezer dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***