tribunwarta.com – Sebanyak dua pecahan rupiah dipastikan tidak berlaku lagi. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia (BI), Rabu (31/8/2022) dua jenis pecahan yang dimaksud adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Apakah bisa ditukarkan?
BI menjelaskan, masyarakat yang memiliki URK tersebut bisa melakukan penukaran di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu: