tribunwarta.com – Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Zarkasih Nur menegaskan bahwa partainya menerima kembali eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy.
Zarkasih mengungkapkan alasan mengapa partainya menerima kembali Romy yang merupakan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Dan semua agama mengenal istilah tobat. Mohon ampun kepada Allah. Semua agama,” kata Zarkasih dalam pembukaan peringatan hari lahir (harlah) ke-50 PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
“Jadi kalau Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT menerima tobat seseorang. Masa kita manusia biasa tidak mau menerima tobat kawan-kawan kita,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Zarkasih di hadapan Romy yang juga hadir dalam acara.
Ia melanjutkan, Romy tengah menjadi bahan pembicaraan di mana pun lantaran islahnya dengan partai lamanya.
Romy juga diketahui mendapatkan jabatan baru di PPP sebagai Ketua Majelis Pertimbangan. Jabatan itu diembannya dalam periode 2020-2025.
Zarkasih memaklumi bahwa Romy memiliki kesalahan di masa lalunya.
“Sudah barang tentu kalau pun dapat saya, semua orang mempunyai kesalahan dan kealpaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Zarkasih menegaskan bahwa partainya yakin sosok Romy mampu bekerja untuk partai.
Di sisi lain, ia juga memohon doa agar segala kerja Romy untuk PPP dapat diberkahi Tuhan.
Diketahui, sebelumnya, nama Romy kembali terdengar setelah ia islah dengan PPP.
Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Romy diberikan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
Kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.
“Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik,” imbuh Awiek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.