tribunwarta.com – Reformasi perpajakan telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada 20 Desember 2022, Jokowi pun menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Seperti diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.
Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan. Kelima lapisan yang dimaksud yakni:
– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.
Lalu bagaimana perhitungan besaran pajaknya?
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKPRp 60 Juta – Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKPRp 108 Juta – Rp 54 Juta = Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun
3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKPRp120 Juta – Rp 54 Juta = Rp 66 Juta
Dengan demikian, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000
Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKPRp 180 juta – Rp 54 juta = Rp 126 juta
Sama seperti penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak= Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.