tribunwarta.com – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) membantah perintah Ferdy Sambo ‘hajar, Chad!’.
Bantahan itu disampaikan Bharada E saat Ferdy Sambo hadir sebagai saksinya di PN Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo dengan jelas menyuruhnya menembak Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) bukan menghajarnya.
Apalagi, kata Bharada E , Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Brigadir J dengan berteriak.
“Bahwa tidak ada, tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk ‘Woy kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!’,” ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.
Awalnya, Ferdy Sambo mengatakan kepada Majelis Hakim hanya memerintahkan ‘hajar’, bukan ‘tembak’.
Akan tetapi, kata Ferdy Sambo , Bharada E malah menembak Brigadir J .
“’Hajar Cad! Kamu hajar Cad!’ kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh. Itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” ucap Sambo.
Di sisi lain, Bharada E juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J .
“Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua, Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali. Terima kasih, Yang Mulia,” kata Bharada E .***