tribunwarta.com – Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memastikan dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal itu ditegaskan oleh Bharada E saat ditanya hakim apakah perintah Sambo ‘bunuh’ atau ‘hajar’.
Bharada E mengatakan peristiwa itu terjadi di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Dia dipanggil Sambo berbincang di lantai 3.
Suatu momen dalam perbincangan itu kata Bharada E , Sambo sedikit mendekat kepadanya dan mengatakan untuk membunuh Brigadir J .
“Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad,” kata Bharada E menirukan perintah Sambo dalam persidangan, Kamis, 5 Januari 2022.
“Saya cuma bilang ‘siap pak’,” lanjut Bharada E .
Hakim ketua Iman Wahyu Santosa kemudian menegaskan apakah perintahnya saat itu membunuh bukan ‘hajar’.
“Bunuh yang mulia. Bukan hajar?,” kata hakim .
“Bukan,” tuturnya.
“Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” kata hakim kembali menanyakan.”Siap yang mulia,” tuturnya.
Hakim lalu menanyakan apakah Sambo saat itu menjelaskan pembunuhan tersebut digunakan dengan cara seperti apa. Menurut Bharada E saat itu Sambo tidak mengatakan.
“Belum dijelaskan yang mulia,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .
Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J .
Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***