tribunwarta.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer ( Bharada E ) menyatakan siap hadir secara langsung memberikan keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan hari ini yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi.
Berdasarkan agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi besok, Selasa (13/12/2022).
“Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online untuk kesaksian besok.
“Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring,” terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa,” ucapnya melanjutkan.
Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.
Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang klinennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, di akhir persidangan ini ia membatalkan permohonan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.