Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding

Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding

tribunwarta.com – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menembak dinding.

Itu terungkap saat Bharada E diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya ke Bharada E soal kebiasaan Brigadir J.

“Saudara kan akrab dengan Yosua, saudara tahu kebiasaan dia, apakah Yosua kidal?” tanya hakim, Kamis (5/1/2023).

“Tidak, (tangan) kanan,” jawab Bharada E.

“Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakan ke arah TV itu, di sebelah mananya korban?” tanya hakim lagi.

“Maksudnya bagaimana Bapak?” ucap Bharada E.

“Ini kan korban telungkup pada waktu dipegangkan (senjata),” ucap hakim.

“Tangan kiri, Bapak,” jawab Bharada E.

“Makanya tadi saya tanyakan, apakah korban kidal?” tanya hakim lagi.

“Tidak,” jawab Bharada E.

Sesuai dakwaan

Keterangan itu sesuai seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut menempelkan pistol ke tangan Brigadir J yang sudah tewas tergeletak berlumuran darah karena ditembak.

Hal tersebut dilakukan Sambo usai menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri.

Awalnya, usai Brigadir J tewas, Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Setelah menembakkan pistol ke dinding, Ferdy Sambo bergerak menghampiri jenazah Brigadir J.

Jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ferdy Sambo menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan kiri jenazah.

“Lalu, menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri korban,” kata jaksa.

Selanjutnya, dengan menggunakan tangan kiri Brigadir J, Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas TV.

Setelah itu, senjata api tersebut diletakkan Ferdy Sambo di tangan kiri Brigadir J demi memuluskan skenario tembak-menembak.

“Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *