tribunwarta.com – Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri mengungkap peran tiga tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan Ismail berperan mengatur rangkaian penambangan ilegal.
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) perusahaan lain,” ucap Nurul dalam keterangan videonya, Kamis (8/12/2022).
Tak hanya itu, Ismail merupakan komisaris dari perusahaan PT EMP yang melakukan tambang ilegal.
“Dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” tambah dia.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial BP dan RP.
Nurul menjelaskan BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nurul menambahkan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan di antaranya dump truck yang digunakan untuk mengangkut batubara hasil penambangan ilegal.
“Ada 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB, serta 2 buah eksavator, dan 2 bundle rekening koran,” ungkap Nurul.
Diketahui, Ismail Bolong telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (7/12/2022) dini hari.
Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.