tribunwarta.com – Dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal, salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Salah satu materi yang disesuaikan yaitu ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis pemerintah di dalam penjelasan PP Nomor 55 Tahun 2022, dikutip Senin (26/12/2022).
Pada 20 Desember 2022, Jokowi pun menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Seperti diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022. Setidaknya ada empat kebijakan baru dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh).
Pertama, pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Dus, wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak.
Lima lapisan tersebut diantaranya yakni sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibanderol PPh OP sebesar 35%.