tribunwarta.com – Sejumlah ekonom memandang, kebijakan insentif fiskal sebenarnya juga bisa ditempuh untuk bisa membuat para pengusaha mau memarkirkan devisanya di tanah air.Insentif fiskal yang bisa diberikan, yakni dengan memberikan diskon tarif pungutan pajak bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang ditempatkan dalam negeri.“Bisa diberikan diskon sesuai lamanya DHE itu terparkir di perbankan nasional,” jelas Kepala Ekonom BCA David Sumual kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).
Jangka waktu penempatan DHE di dalam negeri, menurut David juga sebaiknya diatur dalam jangka waktu tertentu, dengan kebijakan suku bunga pinjaman valas yang lebih besar dari kebijakan negara lain. Semakin lama DHE diparkirkan di perbankan nasional, maka semakin murah tarif pajak yang diterimanya. “Kalau ditaruh 6 bulan hingga 1 tahun bunganya nihil misalnya,” jelas David lagi.Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman. Suku bunga perbankan nasional untuk simpanan valas dinilai masih belum bisa menarik para pengusaha untuk memarkirkan dolarnya lebih lama di dalam negeri.Dari sisi fiskal, Faisal menilai bahwa pemerintah sebenarnya juga bisa memberikan dengan insentif pajak.“Bisa dengan kebijakan insentif bunga yang lebih besar untuk deposito dalam valas atau juga dengan insentif pajak,” ujar Faisal.
Untuk diketahui, tarif pungutan pajak bunga deposito diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/PMK.03/2018.Besaran tarif pungutan pajak bunga deposito berdasarkan PMK tersebut dibagi menjadi tiga jenis pengenaan pajak.Pertama, tarif terhadap bunga dari deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut:– Tarif 10% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.– Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.– Tarif 2,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam bulan.– Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Kedua, bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negeri pada perbankan nasional, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dengan rinciannya sebagai berikut:– Tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu satu bulan.– Tarif 5% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu tiga bulan.– Tarif 0% dari jumlah bruto untuk deposito DHE dengan jangka waktu enam atau lebih.Ketiga, bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito. Atas jenis ini, tarif pajak bunga deposito yang dikenakan adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.Bunga dari tabungan dan diskonto SBI juga berlaku terhadap wajib pajak luar negeri, dengan tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.