tribunwarta.com – Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI mencapai kesepakatan dalam proses mediasi sengketa verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 , Selasa (20/12/2022).
“Kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insya Allah kami yakin menjadi peserta pemilu 2024 ,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan selepas sidang pembacaan putusan kesepakatan, Selasa malam.
Kesepakatan ini merupakan separuh perjalanan bagi Partai Ummat untuk ikut Pemilu 2024; perjalanan yang diwarnai sejumlah drama karena partai besutan Amien Rais itu sebelumnya dinyatakan tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Berikut kilas balik perjalanan kasusnya:
Merasa disingkirkan
Amien yang notabene Ketua Majelis Syura Partai Ummat sempat melontarkan tudingan serius jelang pengumuman dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pekan lalu.
Sebelum KPU RI secara resmi mengumumkan partai politik yang lolos tahapan verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024, Amien mengaku sudah tahu hasilnya: partainya tidak lolos.
Amien bilang, berdasarkan “informasi A1” yang ia terima, partainya sengaja disingkirkan oleh “perintah besar” dan keputusan KPU “sangat bias dan penuh kejanggalan tak masuk akal”.
Ia juga mengungkap adanya pertemuan antara Ridho dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Informasi A1 dan valid itu memang ada kontak atau komunikasi pada hari Selasa malam. Jadi Saudara Hasyim Asy’ari, Ketua KPU itu, menyampaikan pesan supaya segera ketemu ketum kita empat mata di kantor KPU,” kata Amien Rais saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Tak memenuhi syarat di 2 provinsi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 100 persen di 34 provinsi dalam tahap verifikasi.
Itu artinya, parpol peserta pemilu harus punya anggota di setiap provinsi.
Ketentuan ini tidak berhasil dipenuhi Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur dalam rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI pada Rabu pekan lalu.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
Pernyataan keberatan
Atas rekapitulasi ini, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyampaikan langsung pernyataan keberatan kepada Hasyim Asy’ari.
Belakangan, timbul perdebatan antara kedua belah pihak di media massa.
KPU RI tegas menyampaikan bahwa Partai Ummat hanya menyampaikan keberatan pada rekapitulasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
Sementara itu, Partai Ummat bersikeras bahwa pihaknya pernah menyampaikan keberatan sejenis selepas rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi.
Gugat sengketa ke Bawaslu
Dua hari selepas tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat resmi menggugat sengketa KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pada hari yang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Ketua Tim Advokasi Partai Ummat Denny Indrayana mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
“Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” tambahnya.
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
Mediasi basa-basi hari pertama
Mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu
Mediasi maksimum berlangsung 2 hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau Bawaslu.
Senin (19/12/2022), mediasi perdana antara Partai Ummat dan KPU RI telah berlangsung di kantor Bawaslu RI.
Namun, kedua belah pihak belum dapat mencapai titik temu dalam pertemuan yang berlangsung tak sampai sejam tersebut.
Padahal, Ridho mengungkapkan bahwa Partai Ummat sangat berharap sengketa ini bisa beres dalam proses mediasi, sehingga tak perlu berlanjut ke persidangan.
“Kami berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi (sidang) di hari ketiga,” ujar Ridho kepada wartawan selepas mediasi perdana.
Mediasi kedua dihadiri Ketua KPU
Mediasi lanjutan digelar di kantor Bawaslu RI, Selasa (20/12/2022).
Mediasi ini tampaknya cukup istimewa karena KPU RI sampai diwakili oleh empat orang komisionernya, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Koordinasi Divisi SDM Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Jumlah ini bertambah dibandingkan mediasi perdana yang digelar kemarin, ketika KPU RI hanya diwakili Idham dan Afifuddin.
Mediasi berlangsung cukup lama, kurang lebih 5 jam, sebelum kedua belah pihak bersepakat dalam beberapa poin.
Akan diverifikasi ulang
Baik KPU RI maupun Partai Ummat sama-sama enggan membeberkan detail apa yang membuat mediasi kali ini mencapai titik temu, meski kedua belah pihak pernah saling bersikeras dengan kebenarannya masing-masing.
Keduanya kompak berdalih bahwa proses mediasi merupakan forum tertutup sehingga substansi yang diperbincangkan di dalamnya tidak dapat dibuka ke publik.
Pada intinya, mediasi ini berhasil karena secara teknis, Partai Ummat menyatakan kesanggupannya mengikuti verifikasi perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan mereka sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.
Verifikasi perbaikan ulang ini meliputi verifikasi administrasi dan faktual di 16 kota/kabupaten tadi.
Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.
KPU RI akan melakukan penetapan sampel ulang untuk menentukan anggota Partai Ummat yang bakal diverifikasi faktual di lapangan.
Tahapan dan jadwalnya sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual oleh KPU. (25 Desember 2022)
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota (26-28 Desember 2022)
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi (28 Desember 2022)
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU RI (29 Desember 2022)
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI (30 Desember 2022)
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada Partai Ummat dan Bawaslu (30 Desember 2022)
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut Partai Ummat (30 Desember 2022)
10. Pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 (30 Desember 2022)
Amien Rais melunak
Kesepakatan yang dibuat antara Partai Ummat dan KPU pun membuat Amien melunak. Eks Ketua MPR RI ini berdalih, tudingan-tudingan serius yang ia lontarkan sebelum partainya dinyatakan tak lolos pemilu hanyalah bentuk evaluasi.
“Kita merasa di-singled out karena ada kekhilafan di bawah. Kita evaluasi, that’s it,” ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa malam.
Partai Ummat enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan awak media yang mempersoalkan sikap Amien Rais.
Mereka justru menekankan bahwa proses mediasi dengan KPU RI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjalan “fair-fair saja”.
“Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yg ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu,” ucap Ridho Rahmadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.