tribunwarta.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terorisme, untuk menjaga serta menjamin rasa aman masyarakat.
“Peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar harus menjadi perhatian dan kewaspadaan pemerintah. Pemberantasan terorisme harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan mulai dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan,” kata Didik di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Didik terkait peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/12).
Dia mengatakan pemberantasan terorisme di Indonesia lebih didominasi dengan upaya penindakan dan diikuti dengan pencegahan.
Sementara itu, menurut dia, upaya pemulihan mencakup deradikalisasi dan reintegrasi sosial mantan teroris pihaknyamelihat masih belum dimaksimalkan.
“Upaya pencegahan pun masih harus terus diperkuat. Kecenderungannya saat ini masih bersifat sentralistis di pemerintah pusat,” ujarnya.
Didik menjelaskan pelibatan dan partisipasi pemerintah daerah serta masyarakat sipil masih relatif kecil, selain itu kecenderungannya masih berpola konvensional khususnya dalam bentuk ceramah dan seminar.
Dia menilai dalam aspek pemulihan, masih tertinggal jika dibandingkan dengan aspek pencegahan dan penindakan, karena peran pemerintah dalam rehabilitasi dan reintegrasi mantan napi teroris (napiter) masih belum terlihat maksimal.
“Beberapa hal yang menyebabkan belum maksimal yaitu upaya yang cenderung tidak berkelanjutan, ad-hoc dan ‘project-oriented’, metode yang digunakan kecenderungannya belum berangkat dari perencanaan strategis dengan mengambil pola jangka pendek, menengah, dan panjang, serta tidak memerhatikan realitas kebutuhan, keterampilan, dan animo mantan napiter,” katanya.
Menurut dia, pemerintah harus memainkan peran utama dalam melakukan inisiatif-inisiatif rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dia menilai desain dan kerangka rehabilitasi serta reintegrasi sosial mantan napiter harus dibangun secara holistik dan strategis.
“Selain itu perlu direalisasikan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga masyarakat sipil dan pemerintah daerah berdasarkan keahlian dan kapasitas mereka,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah harus memperkuat pemberantasan terorisme lebih transparan dan inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya secara eksklusif menyertakan kepolisian dan BNPT saja.
Didik menilai diperlukan cetak biru tata kelola kelembagaan yang lebih jelas dalam pemberantasan terorisme agar BNPT tidak terlihat seperti memperbanyak kerja sama kelembagaan tanpa sinkronisasi efektivitas peran, wewenang, dan tugas dari berbagai lembaga yang dilibatkan.
“Harus ada upaya strategis dan efektif dari BNPT untuk mengembangkan dan memberdayakan lembaga yang sudah ada di tingkat pusat, daerah, maupun kawasan. Selain itu membuka ruang bagi lembaga-lembaga non-pemerintah seperti ormas, lembaga pendidikan, dan LSM untuk aktif terlibat dalam pemberantasan terorisme,” katanya.