tribunwarta.com – Australia secara resmi memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia, Kamis (8/12/2022). Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”.
Ini merupakan imbas disahkan RKUHP menjadi KUHP, awal pekan ini. Aturan baru melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diposting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.
“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.
Lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun. Dengan Bali sebagai tujuan terbanyak.
Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.
Ini terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu.