tribunwarta.com – Komisi Yudisial belum menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan, laporan sudah masuk dalam proses verifikasi.
Namun karena keterbatasan sumber daya dan jumlah laporan masyarakat yang banyak, membuat proses tersebut harus tertunda.
“Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan,” imbuh Mukti saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
Mukti menjelaskan, proses laporan dugan pelanggaran kode etik tersebut tidak bisa dipercepat.
Karena sepanjang tahun ini sudah ada lebih dari 2.600 laporan yang masuk ke Komisi Yudisial.
Seluruh laporan tersebut, kata dia, akan diproses secara profesional sehingga memerlukan waktu.
“Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan,” ucap dia.
Sebelumnya,tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, hakim yang memimpin “sidang Sambo ” tersebut dinilai mengeluarkan pernyataan yang memberikan tudingan dalam persidangan.
“Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” imbuh Irwan, 8 Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.