Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan dan Kritik Tidak Jelas

Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan dan Kritik Tidak Jelas

tribunwarta.com – Eks Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati , menganggap bagian Penjelasan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru tidak jelas, khususnya dalam menjelaskan perbedaan hinaan dan kritik terhadap kekuasaan.

“Itu justru membingungkan ya,” ungkap Asfinawati kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022) di bilangan Jakarta Pusat.

“Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka (pemerintah dan DPR) bilang, harus ada sarannya, dong. Lho, yang digaji siapa, kok kita disuruh kasih saran,” lanjutnya.

Dalam penjelasan KUHP yang baru disahkan DPR RI kemarin, dijelaskan bahwa hinaan dalam Pasal 240 tentang penghinaan terhadap kekuasaan adalah “Perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.

Namun di sisi lain, kritik diakui sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, “Misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Pada saat yang sama kritik diharapkan agar “Sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Asfinawati mengambil contoh soal keluarga korban pelanggaran HAM berat oleh negara yang hingga sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan.

Puluhan tahun mereka menanggung duka atas kekejaman negara yang merenggut buah hati mereka.

“Kalau dia marah karena negara atau negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia dipenjara?” tutur Asfinawati.

“Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya,” tambah aktivis HAM itu.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, meskipun sejumlah pasal-pasal bermasalah dinilai masih bertebaran di dalamnya.

Selain penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain di antaranya soal living law, hukuman mati, larangan penyebaran “paham tak sesuai Pancasila”, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *