Aksi Jokowi Bisa Bikin Ngamuk China dan Gugat RI ke WTO?

Aksi Jokowi Bisa Bikin Ngamuk China dan Gugat RI ke WTO?

tribunwarta.com – Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi) resmi melarang kegiatan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Pelarangan bijih bauksit ke luar negeri mempertegas amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pelarangan ekspor bijih bauksit tentunya akan merugikan negara yang saat ini mengandalkan impor bauksit dari Indonesia. Khusunya adalah China. Negara tirai bambu itu adalah penikmat utama bauksit Indonesia.

Dalam catatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), produksi bijih bauksit Indonesia per tahun diperkirakan mencapai 40 juta ton. Di mana, 35 juta – 36 juta tonnya di ekspor ke China. Sementara Indonesia hanya bisa menyerap 6 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri.

“Negara pengimpor bijih bauksit Indonesia saat ini adalah China. Sehingga apabila pelarangan ekspor dilakukan tahun 2023 maka bisa dipastikan China yang akan dirugikan karena pabriknya akan mengalami kekurangan stock bijih bauksit yang akan diolah,” terang Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli kepada CNBC Indonesia, Dikuti Selasa (27/12/2022).

Memang, Indonesia bukan negara satu-satunya pengekspor bauksit ke China. Namun Indonesia menguasai 4% cadangan bauksit di dunia.

Lalu apakah Aksi Presiden Jokowi melarang ekspor bauksit akan membuat China ngamuk dan membawa RI dalam gugatannya ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO)?

Karena seperti yang diketahui, bahwa Indonesia saat ini masih bersengketa gugatan hukum di WTO oleh Uni Eropa (EU) atas kebijakannya melarang ekspor bijih nikel. Nah, kali ini Presiden Jokowi kembali beraksi dan melarang ekspor bijih bauksit demi kepentingan pengembangan industri hilirisasi di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih baik.

Pengamat Energi dan Ekonomi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menilai, sebenarnya UU No. 4/2009 tentang Minerba (sebelum direvisi menjadi UU 3/2020) sudah mengamanahkan pelarang ekspor hasil tambang dan mineral tanpa di hilirisasi di dalam negeri paling lambat pada 2014.

Namun, adanya penentangan dahsyat dari perusahaan tambang dan ancaman WTO, Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mundur untuk memberlakukan larangan ekspor tersebut. “Baru sekarang Presiden Jokowi berani melarang ekspor bijih nikel dan bauksit,” terang Fahmy kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/3/2022).

Mengenai akan adanya gugatan baru di WTO oleh China sebagai penikmat utama bauksit Indonesia, Fahmy hanya menjawab, penentangan dari WTO harus dilawan meskipun bisa berujung pada kekalahan.

“Namun, proses persidangan gugatan WTO sampai keputusan final butuh waktu sekitar 4 tahun. Selama 4 tahun larangan ekspor bauksit harus tetap dilakukan hingga menghasilkan ecosystem industry bauksit dari biji bauksit dan produk hilirisasi hingga produk turunan,” tandas Fahmy.

Adapun produk turunan yang bisa dihasilkan melalui hilirisasi bauksit berupa: aluminium sebagai bahan baku industri mesin dan semiconductor.

Jokowi Tak Gentar

Presiden Jokowi secara blak-blakan mengatakan bahwa ia mempersilahkan negara-negara yang akan melakukan gugatan ke WTO atas kebijakannya itu. “Kalau di gugat takut, mundur gak jadi, ya gak akan jadi negara maju. Saya sampaikan ke menteri terus, terus tidak boleh berhenti tidak berhenti di nikel (larangan ekspor) tapi yang lain,” tandas Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *