tribunwarta.com – Polisi Malaysia menyita sabu senilai 11,5 juta ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp40,98 miliar dengan berat 320 kilogram (kg) dalam sebuah operasi di Setiawangsa, Kuala Lumpur.
Wakil Kepala Polisi Kuala Lumpur Datuk Yahaya Othman dalam keterangannya kepada media di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan tim kepolisian dari Badan Reserse Narkotika Polisi Kuala Lumpur dan Bukit Aman berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba.
Polisi menahan dua laki-laki warga Malaysia berusia 29 dan 34 tahun serta menyita 13 karung goni berisi 310 bungkus teh China Guanyingwang berwarna kuning keemasan dan hijau yang diduga mengandung narkoba jenis sabu seberat 320 kg.
Kepolisian Kuala Lumpur juga menyita mobil jenis Toyota Vios sebagai barang bukti.
Polisi juga mendapati laki-laki berusia 29 tahun yang tertangkap tersebut memiliki catatan kriminal satu kasus narkoba dan dua kasus pencurian. Tes urin laki-laki tersebut menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Sedangkan laki-laki berusia 34 tahun memiliki tiga catatan kriminal narkoba dan satu kasus kriminal. Tes urin laki-laki tersebut menunjukkan negatif menggunakan narkoba.
Sindikat yang aktif sejak September 2022 itu berhasil digerebek melalui OP LAMBKIN yang diluncurkan di sekitar Kuala Lumpur dan operasi tersebut juga berhasil membongkar sebuah rumah di kawasan Setiawangsa yang dijadikan gudang penyimpanan obat terlarang.
Semua tersangka ditahan selama tujuh hari mulai dari 25 Desember hingga 31 Desember 2022. Kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan pasal 398 Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 yang menjatuhkan hukuman gantung sampai mati jika terbukti bersalah.