Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, termasuk lebih dari 30 anak-anak, menjadi peringatan bagi pemangku kebijakan maupun organisasi induk olahraga untuk membuat prosedur khusus terkait pengamanan anak-anak yang datang langsung menyaksikan pertandingan olahraga.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Arek Lintang (ALIT), Yuliati Umrah, kematian puluhan anak-anak akibat menonton pertandingan sepak bola tidak dipandang serius oleh negara dan organisasi induk olahraga, yang hanya membahas perbedaan jumlah data korban maupun pihak yang bersalah, tanpa mau meminta maaf.
Menurut Yuliati, kesalahan sebenarnya terletak pada perencanaan awal pertandingan, yang tidak mengidentifikasi dan mengantisipasi potensi rusuh yang seharusnya dapat diprediksi sebelumnya, termasuk dengan kehadiran anak-anak sebagai penonton. Ia menambahkan pemeriksaan secara ketat dan pemisahan penonton antara anak-anak dan dewasa seharusnya dapat dilakukan, untuk mencegah atau meminimalkan risiko yang terjadi.
“Yang jelas screening penonton ya, tidak boleh dijadikan satu kalau dengan orang dewasa yang dia tidak kenal. Diluar kasus kerusuhan ya, bisa jadi pelecehan seksual sering terjadi. Jadi, dari awal itu mesti ada screening penonton dan pemisahan tribun, antara tribun orang dewasa dan tribun anak-anak. Nah, tribun anak-anak itu harus ada orang dewasa di situ yang bertanggung jawab dari kepanitiaannya, siapa yang jaga,” ujar Yuliati pada Kamis (6/10).
Selain pemisahan penonton anak-anak, ia menyebutkan bahwa pemangku kebijakan perlu menerapkan aturan ketat mengenai barang apa saja boleh dibawa masuk ke dalam stadion, serta perlu adanya ruang aman untuk proses evakuasi di stadion bila kerusuhan atau bencana terjadi saat pertandingan olahraga berlangsung.
Edukasi mengenai jalur evakuasi, tanda petunjuk, dan kontak pertolongan mutlak harus dimiliki oleh pengelola pertandingan, tambahnya.
“Ruang-ruangnya aman tidak untuk evakuasi. Ini kemarin kan tempat evakuasinya tidak ditunjukkan, arah jalan keluarnya kemana, pintu daruratnya kemana, ini arah-arahnya ada petunjuknya tidak untuk evakuasi, di luar acara ini rusuh atau tidak. Bencana, gempa bumi misalnya, gunung meletus misalnya. Ini pas penontonya ribuan orang, evakuasinya bagaimana, anak-anak bagaimana cara evakuasi, itu tidak ada,” kata Yuliati.
Aturan mengenai suporter sebenarnya telah tercantum dalam Undang-undang nomor 11 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2022, di mana suporter memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Salah satu hak suporter yang diatur dalam undang-undang itu adalah mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan serta mendapatkan pembinaan dari induk organisasi atau badan hukum suporter yang menaunginya.
Sementara itu, Deputy Chief Program Impact and Creation, Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, meminta pemerintah maupun penyelenggara pertandingan olahraga mulai memikirkan dan membuat peraturan yang tegas, mengenai batasan usia anak yang diperbolehkan menonton pertandingan olahraga, termasuk sepak bola. Ketentuan ini, kata Tata, dapat dijadikan aturan yang melindungi anak-anak yang rentan dari risiko bahaya kerusuhan.
“Kami mengimbau agar misalnya pemerintah, terutama yang berwenang dalam hal ini PSSI, membuat suatu aturan-aturan yang ketat tentang kehadiran anak-anak di stadion. Kalau misalnya untuk anak balita, tentu kami sarankan untuk tidak sama sekali (datang ke stadion), karena ada risiko keselamatan, bukan hanya misalnya kekerasan atau kericuhan yang terjadi tapi misalnya dari lingkungan, udara, dan sebagainya bisa mengganggu anak (balita).”
Tata mengatakan bahwa anak-anak sering menjadi pihak yang diabaikan haknya, sekalipun telah menjadi korban. Negara, kata Tata, harus memastikan hak anak terpenuhi, baik anak-anak yang menjadi korban secara langsung, maupun yang terdampak akibat orang tuanya menjadi korban setelah menonton pertandingan olahraga.
“Seringkali kan anak-anak tidak terlalu diperhitungkan, karena rasanya ini tontonan orang dewasa dan sebagainya, meskipun faktanya selalu ada anak-anak. Oleh karena itu dalam kejadian ini sudah jelas-jelas ada anak-anak yang menjadi korban, dan kemudian ada yang menjadi korban lanjutan, misalnya dari soal pengasuhan. Maka, sebenarnya memang ini harus mulai dibicarakan, didiskusikan, dan dilakukan beberapa ketentuan tentang itu, untuk menjamin keselamatan anak-anak karena mereka kan masih rentan sekali.” [pr/rs]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.