Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan wacana Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) non-yudisial menuai polemik di masyarakat. Penyebabnya antara lain penulisan materi yang tergesa-gesa, tidak terbuka pada publik, hingga masuknya nama-nama tanpa konfirmasi. Karena itu, Fatia menyayangkan pemerintah yang mengesahkan Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial.
“Baru-baru ini, KontraS menerima kertas kebijakan yang berisikan tentang PPHAM yang ditandatangani oleh Sekretariat Negara tanggal 26 Agustus 2022,” tutur Fatia kepada VOA, Jumat (23/9/2022).
Fatia menambahkan terdapat sejumlah kejanggalan atas dokumen yang beredar di publik tersebut. Sebab, KontraS telah meminta kepada tiga lembaga negara yakni Sekretariat Negara, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham untuk memastikan informasi mengenai Keppres PPHAM. Namun, tidak ada kejelasan soal informasi tersebut hingga 16 September 2022.
“Namun, pada 20 September 2022, kami menerima informasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani oleh Setneg sejak tanggal 26 Agustus 2022, tepat dua hari setelah permohonan informasi yang kami ajukan diterima secara resmi oleh Sekretariat Negara.”
Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyimpulkan, ada indikasi bahwa pemerintah sengaja menutup-nutupi dokumen tersebut. Menurutnya, ketertutupan informasi tersebut semakin menegaskan bahwa pemerintah mengambil jalan pintas agar dinilai telah menuntaskan pelanggaran HAM berat.
Ditambah, kata Fatia, terdapat nama Kiki Syahnakri sebagai anggota Tim Pelaksana. Padahal pada 1995, kata Fatia, Kiki pernah diduga turut bertanggung jawab atas pembunuhan warga Liquica, Timor Leste, yang dilakukan anggota TNI.
Dipilihnya pelaku pelanggaran HAM berat menjadi salah satu anggota Tim Pelaksana menegaskan tebalnya dinding impunitas yang dibangun oleh negara.”
VOA sudah berusaha menghubungi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani terkait ini. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pekan ini, beredar dokumen tentang Keppres Pembentukan Tim Non-Yudisial yang ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2022. Keppres tersebut berisi tentang pembentukan Tim PPHAM yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab, kepada presiden.
Tim ini memiliki tiga tugas yakni penyelesaian non-yudisial, rekomendasi pemulihan korban dan keluarga korban, serta pencegahan pelanggaran HAM berat terjadi. Tim ini diketuai Makarim Wibisono, Wakil Ketua Ifdhal Kasim, dan sejumlah anggota seperti Harkristuti Harkrisnowo dan Kiki Syahnakri.
Pembentukan Tim PPHAM ini juga seperti Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di DPR RI pada Agustus 2022 lalu. Saat itu, Jokowi menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian pemerintah.
“RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sedang dalam proses pembahasan. Tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” ucap Jokowi ketika itu. [sm/ka]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.