tribunwarta.com – Komisi Uni Eropa (EU) pada Jumat mengatakan pihaknya menyetujui penundaan tenggat bagi perusahaan untuk mematuhi aturan baru menyangkut peralatan medis demi mencegah kekurangan peralatan penyelamat jiwa.
Proposaltersebut sekarang harus disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa melalui proses yang dipercepat, kata Komisi EU dalam pernyataan.
Komisaris Kesehatan EUStella Kyriakides mengajukan proposal tersebut pada Desember.
Ia menyebutkan bahwa tantangan dalam menerapkan undang-undang tersebut mengancam pasokan berbagai peralatan penting, seperti kateter yang digunakan untuk bedah pada bayi yang baru lahir dan mengidap penyakit hati.
Reuters melaporkan bulan lalu bahwa banyak perusahaan menarik peralatan dari pasar EU atau berhenti memproduksi barang-barang itu karena terkendala biaya untuk mematuhi aturan itu.
Sumber: Reuters