Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P-21. Lima tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, PC, RR, RE, dan KW. Menurutnya, kelengkapan berkas ini berkat kerja sama antara penyidik dan penuntut umum berjalan efektif.
“Hari ini kami bahas surat dakwaan hingga hari Jumat. Dan bisa saja 1 minggu setelah ini, kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Fadil di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil menambahkan tujuh berkas perkara terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Menurutnya, perkara ini akan digabung dengan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka yang sama agar persidangan berjalan efektif.
Sedangkan perihal penahanan tersangka, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuntut dengan sejumlah pertimbangan. Semisal tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan merusak barang bukti perkara atau tidak.
“Jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen setelah dinyatakan lengkap. Untuk cegah tangkal agar tidak keluar negeri,” tambahnya.
Fadil meyakinkan Kejaksaan akan berusaha maksimal secara profesional untuk membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka terhadap Brigadir J.
Mengapa Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan?
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai kinerja penyidik Polri dalam kasus ini sudah cukup karena berkas telah lengkap dalam waktu cepat. Kendati, kata dia, masyarakat perlu melihat materi berkas perkara tersebut untuk melihat peluang hukuman kepada Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Apakah pemberkasan ini kuat sehingga memberikan bukti untuk memperberat vonis di pengadilan, baru bisa kita lihat nanti,” jelas Bambang Rukminto kepada VOA, Rabu (28/9/2022).
Rukminto juga mempertanyakan pertimbangan penyidik Polri yang tidak menahan PC (Istri Ferdy Sambo) yang tidak ditahan. Menurutnya, publik juga akan mempertanyakan kejaksaan jika tidak menahan PC sama dengan yang dilakukan penyidik Polri.
“Apakah lima orang tersangka akan ditahan, ini tergantung kejaksaan. Ini yang perlu dikritisi, Kalau kejaksaan tidak menahan PC ini bisa menjadi pembenar asumsi masyarakat bahwa ada upaya untuk meringankan para tersangka,” tambahnya.
Kasus penembakan terhadap Brigadir J pada awal Agustus lalu telah menyita perhatian publik. Ferdy Sambo bersama sejumlah personel sempat merekayasa kasus pembunuhan ini menjadi aksi saling tembak dengan Bharada E. Kapolri Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Hingga kemudian terungkap pembunuhan terencana dan penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J. [sm/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.