Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam, menetapkan enam orang sebagai tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan sedikitnya 125 orang. Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita (AHL).
“Kita telah memerika 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan stewards, enam saksi di sekitar TKP, lima korban, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Listyo Sigit.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat dan/atau meninggal karena kelalaian dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No.11/2022 tentang Olahraga. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka saat ini ditetapkan enam tersangka,” tambahnya.
Enam tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah Ir AHL selaku Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), AH selaku ketua panitia pelaksana pertandingan, SS selaku petugas keamanan, Kepala Bagian Operasi Malang WSS, Komandan Kompi Brimobil Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TS.
Listyo Sigit memaparkan dengan rinci alasan penetapan keenam tersangka itu. Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara sedianya bertanggungjawab agar setiap stadion yang digunakan dalam pertandingan LIB memiliki sertifikasi laik fungsi, tetapi saat penggunaan Stadion Kanjuruhan, Malang, “fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.”
Kapolri juga menyebut terjadinya penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion. Pihak panitia pelaksana diketahui menjual 42.000 tiket untuk stadion berkapasitas 38.000 orang.
Penetapan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Joko Widodo mendatangi langsung Stadion Kanjuruhan di mana terjadi insiden kerusuhan seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC Malang melawan Persibaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam. Pemerintah telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, yang diperkirakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam tiga minggu. Pembentukan tim itu diatur dalam Keppres No.19/Tahun 2022.
Presiden juga telah memerintahkan evaluasi tata kelola persepakbolaan Indonesia secara keseluruhan, mulai dari tata kelola pertandingan, stadion, penonton, hingga pengamanan. Federasi Sepak Bola Internasional FIFA dikabarkan siap membantu Indonesia memperbaiki tata kelola ini.
Sebelumnya pada Senin (3/10), lalu Kapolri juga telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferly Hidayat dan sejumlah perwira di Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (6/10), ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka yang diumumkannya akan bertambah seiring terkumpulnya informasi dan data baru dari penyelidikan yang sedang berlangsung. [iy/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.