Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik, Johanis Tanak, pernah menggulirkan konsep restorative justice dalam penanganan kasus korupsi. Padahal pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan.
KPK sampai saat ini masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi.
Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, mengatakan kepada VOA, Minggu (30/10), jika ide restorative justice itu serius dikaji oleh KPK, artinya lembaga antirasuah ini tidak memahami prioritas. Restorative justice, ujarnya, adalah satu proses penyelesaian di luar hukum dengan mengedepankan mediasi, mencapai titik perdamaian dengan mengutamakan kepentingan korban. Konsep ini tidak dapat diberlakukan pada tindak pidana korupsi.
“Karena tindak pidana korupsi itu korbannya masyarakat luas, sangat banyak. Tidak mungkin korban yang sangat banyak, masyarakat luas, tidak bisa diidentifikasi satu per satu, didamaikan dengan pelaku, dan kemudian kepentingan dari korban ini misalnya diganti oleh pelaku,” kata Zaenur.
Ia menekankan korban tindak pidana korupsi itu tidak bisa diwakili oleh aparat penegak hukum karena restorative justice itu bukan perdamaian antara aparat penegak hukum dengan pelaku, tapi pelaku dengan korban.
Secara legal, lanjutnya, pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan penuntutannya. Artinya, penuntutan tetap dilanjutkan walau pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan hasil kejahatannya.
Kalaupun memaksakan mengubah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi agar konsep restorative justice bisa diadopsi, Zaenur menilai proses itu tidak mudah karena membutuhkan kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, tidak ada urgensi untuk menerapkan konsep restorative justice dalam kasus-kasus korupsi.
Gagasan memberlakukan restorative justice dinilai tidak tepat dan malah berbahaya karena meniadakan efek jera bagi para pelaku atau calon pelaku karena tanpa pemberlakuan konsep itu pun kini banyak kemudahan diberikan pada para narapidana, mulai dari remisi hingga pembebasan bersyarat. Namun konsep ini cocok digunakan pada kasus-kasus kecil yang berpotensi untuk memaafkan pelaku, seperti gesekan antar warga dan penganiayan ringan, sehingga tidak merusak kohesi sosial.
Lebih jauh Zaenur mengatakan ada dua hal yang harus diambil untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Pertama, dalam konteks pembentukan legislasi di antaranya Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai. Kedua, dengan mereformasi aparat penegak hukum yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana sependapat bahwa konsep restorative justice secara hukum tidak dapat digunakan dalam kasus korupsi. Selain melanggar aturan yang ada, saat ini kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah memasuki fase darurat.
“(Selain itu) kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia terbilang sudah memasuki fase gawat darurat. Indeks persepsi korupsi saja tak kunjung mengalami peningkatan yang signifikan. Salah satu sumber persoalannya sudah barang tentu menyangkut aspek penegakan hukum, sehingga tak tepat jika restorative justice dipaksakan untuk diterapkan dengan dalih mengatasi tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.
Alih-alih membaik, lanjutnya, ide tersebut bisa membuat para koruptor bersemangat untuk melakukan praktek korupsi. Berdasarkan riset ICW tahun lalu, rata-rata hukuman koruptor dalam persidangan hanya 3 tahun 5 bulan penjara dan ini terbilang rendah. Apalagi kalau ditambah mekanisme restorative justice, pelaku korupsi akan semakin diuntungkan.
Kurnia menilai dibandingkan mewacanakan hal-hal yang belum begitu penting dibincangkan, KPK sebaiknya membahas perbaikan undang-undang tindak pidana korupsi dengan memuat implementasi atas mandat Konvensi PBB Melawan Korupsi, mulai dari perdagangan pengaruh, illicit enrichment, dan korupsi sektor swasta.
KPK, tambahnya, dapat mewacanakan perbaikan delik korupsi dalam KUHP yang mana seluruh substansinya menguntungkan koruptor ketimbang mewacanakan restorative justice.
Dia menambahkan pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang mengkaji mengenai restorative justice semakin memperlihatkan inkonsistensi seorang pimpinan KPK. Januari lalu, Ghufron secara eksplisit menolak langkah Jaksa Agung tentang konsep restorative justice korupsi Rp50 juta. Tetapi kini mendukungnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam upaya melakukan penindakan hingga saat ini KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitor atau pemeriksaan. Artinya kebenaran akan didapatkan melalui seragkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. KPK masih mengkaji lebih jauh konsep ini. [fw/em]
Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.