JAKARTA, celebrities.id – Penyanyi Nindy Ayunda tengah menjadi sorotan publik setelah mendapat pencekalan ke luar negeri oleh pihak kepolisian atas kasus hukumnya.
Namun, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut.
“Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun,” kata Eka Prasetya saat dihubungi awak media, Jum’at (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Eka juga menjelaskan terkait pemeriksaan kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Dia menjelaskan sang klien memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.
“(Nindy Ayunda diperiksa) sekitar jam 23. 00 WIB sampai 07.30 WIB pagi. Intinya dia datang memenuhi panggilan, kooperatif, penyidik memeriksa dengan baik, itu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan terkait pencekalan Nindy Ayunda ke luar negeri. Bahkan, kata Zulpan, pencekalan tersebut sudah berjalan selama 18 hari terakhir. Namun, Zulpan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan pihak berwajib melakukan pencekalan terhadap kekasih Dito Mahendra tersebut.
“Benar (Nindy Ayunda dicekal). Sudah berjalan 18 hari pencekalannya,” kata Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan atas kasus hukum yang menjeratnya. Pelantun Untuk Sahabat itu diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis 28 Juli 2022 malam.
“Untuk saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik. Kemudian kita melajukan pendalaman sesuai dengan keterangan. Dari semalam sudah datang,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya.
Nindy disinyalir menyelesaikan pemeriksaan penyidik hingga Jum’at (29/7/2022) siang. Akan tetapi, awak media tak melihat kepulangan Nindy dari pintu depan Polres Jaksel.
“Untuk sementara ini saudari N sebagai saksi kemudian keterangan nanti lebih jelas bisa memperdalam kembali,” tutur Nurma Dewi.
Seperti diketahui, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra
Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.