TRIBUNWOW.COM – Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan bahwa kehadiran Bharada E dan PC, istri Irjen Ferdy Sambo wajib saat rekonstruksi.
Dilansir TribunWow.com, rekonstruksi tersebut akan dilakukan di rumah singgah Ferdy Sambo sebagai TKP kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, pihak kepolisian telah melakukan prarekontruksi di lokasi yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Sempat Diminta Polri Tak Berspekulasi soal Luka, Pengacara Brigadir J Kini Diminta Percaya Polisi
Dalam proses penyidikan tersebut, saksi maupun para pelapor tidak diikutsertakan untuk hadir.
Terkait hal ini, ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan bahwa saksi kunci, yakni Bharada E dan PC, wajib hadir saat konstruksi nantinya.
Namun, jika status mereka sudah naik menjadi tersangka, maka keduanya tidak diharuskan hadir.
“Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya tersangka tidak wajib hadir, karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya,” terang Sugeng, Senin (25/7/2022).
Menurut Sugeng, Peraturan Kapolri (perkap) bahkan sudah mengatur secara detail mengenai proses ini.
“Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP,” beber Sugeng.
“Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir,” imbuhnya.
Baca juga: Rela Tunggu 8 Tahun, Rencana Pernikahan Kekasih Brigadir J Pupus karena Tragedi, Kini Alami Trauma
Sementara itu, saat ditemui seusai prarekonstruksi, Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan perbedaan rekonstruksi dan prarekonstruksi.
Andi Rian menerangkan bahwa dalam prarekonstruksi tersebut, polisi hanya menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, dan Inafis.
Namun, jika rekonstruksi digelar nantinya, maka para saksi akan hadir langsung di lokasi.
“Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirnya penyidik untuk berperan, atau peran pengganti. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada,” jelas Andi Rian dilansir kanal YouTube Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.