Putri Candrawathi Ternyata Ada di Sekitar TKP Penembakan Brigadir J, Bukti CCTV Diungkap Polisi

Putri Candrawathi Ternyata Ada di Sekitar TKP Penembakan Brigadir J, Bukti CCTV Diungkap Polisi

TRIBUNWOW.COM – Istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) turut menjadi tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Brigadir J Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi yang sebelumnya berkelit, kini diketahui ternyata ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut polisi, Putri terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti.

Putri Candrawathi Ternyata Ada di Sekitar TKP Penembakan Brigadir J, Bukti CCTV Diungkap Polisi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). Terbaru, Andi Rian beberkan dua alat bukti yang membuat status Putri Candrawathi dinaikkan menjadi tersangka. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: CCTV Ditemukan, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Diduga Lakukan Hal Ini

Yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.

Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.

Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.

“Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari,” ungkap Rian.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 38 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: BREAKING NEWS – Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Kini Putri Candrawathi menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J.
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Kini Putri Candrawathi menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J. (KOMPAS TV)

Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *