PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

TRIBUNWOW.COM – Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kosmetik milik Putra Siregar yaitu PT PStore Glow Bersinar Indonesia. 

Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Rabu (13/7/2022), dalam gugatan PStore ada enam pihak tergugat di antaranya  PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro memutuskan telah menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan. 

PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar
Septia Siregar pada Minggu (24/4/2022). Terbaru. Perusahan kosmetik Putra Siregar menangkan gugatan atas merek dagang PS Glow pada Rabu (13/7/2022). (capture Instagram @septiasiregar17)

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim. 

Majelis hakim memutuskan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif untuk penggunaan merek dagang PS Glow. 

Baca juga: Pendapatan MS Glow Disebut Ratuan Miliar per Bulan, Juragan 99 Disindir Stafsus Menkeu soal Pajak

Majelis hakim menandaskan merek PS Glow telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhumkam untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik). 

Lebih lanjut para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar lebih secara tunai. 

Baca juga: Pabrik Ms Glow Milik Juragan 99 Disebut Bodong, J99 Corp Beri Tanggapan: Ada Perbedaan Statement

“Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan terkait ganti rugi. 

“Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” lanjutan putusan tersebut. 

Diketahui persidangan tersebut telah berlangsung pada Jumat 22 April 2022 di Pangadilan Negeri Niaga Surabaya. 

Pabrik Ms Glow Milik Juragan 99 Disebut Bodong

Nama pasangan pengusaha Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 dan Shandy Purnamasari tengah menjadi sorotan. 

Pasalnya, dikabarkan pabrik usaha Juragan 99 dan Shandy yaitu Ms Glow disebut-sebut bodong. 

Beredar kabar pabrik Ms Glow tersebut bermasalah dan ilegal. 


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *