KONDISI Jenazah Brigadir J, Banyak Luka, ‘Wanita Pemberani’ Inisiatif Foto: Alasan Nambah Formalin

KONDISI Jenazah Brigadir J, Banyak Luka, ‘Wanita Pemberani’ Inisiatif Foto: Alasan Nambah Formalin

TRIBUNSTYLE.COM – Melalui Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum, keluarga akhirnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak turut membeberkan sejumlah foto yang memperlihatkan tubuh Brigadir J banyak luka.

Ia menyebut bukti-bukti itu diabadikan oleh wanita pemberani saat polisi lengah, siapa?

Kuasa Hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak resmi membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak,” kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Polisi Kepung Rumah Brigadir J Pasca Baku Tembak, Keluarga Syok: Kami Diserang Padahal Lagi Berduka

Baca juga: Ponsel Keluarga Brigadir J Diretas, Kini Normal Lagi, Pesan Ini Ternyata Dihapus, Ayah Trauma

KONDISI Jenazah Brigadir J, Banyak Luka, ‘Wanita Pemberani’ Inisiatif Foto: Alasan Nambah Formalin
Keluarga laporkan kematian Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana (Kolase Tribunnews)

Kamaruddin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini, pihak terlapornya masih dalam penyelidikan atau lidik.

“Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima,” jelasnya.

Kamaruddin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Adapun barang bukti yang dibawa adalah sejumlah foto dokumentasi keluarga yang menunjukan sejumlah kejanggalan kematian pada jenazah Brigadir J.

Hal itu didapat oleh para saksi dan keluarga di rumah duka, di Jambi.

“Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan,” ungkap Kamaruddin.

Dari hasil dokumentasi itu, Kamaruddin membeberkan sejumlah kejanggalan tewasnya Brigadir J.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *