TRIBUNWOW.COM – Pada Rabu (3/8/2022) lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Bharada E hanyalah tumbal semata, bukan otak dari penembakan Brigadir J.
Dikutip TribunWow.com, bahkan Kamaruddin melontarkan tudingan ada pihak yang membayar Bharada E supaya menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih Menembak setelah Yosua Tersungkur
Kecurigaan ini dilontarkan oleh Kamaruddin dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (4/8/2022).
“Bharada E itu cuma dikorbankan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku mendapat informasi yang memintanya agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap rekening keluarga Bharada E untuk memeriksa adakah aliran dana atau upah dari aksi Bharada E menjadi tumbal dalam kasus Brigadir J.
Kamaruddin turut membantah rumor bahwa Bharada E pernah menjadi pelatih regu tembak.
“Jangan lagi menyebar hoaks, kita ini semua sudah pintar,” ujar Kamaruddin.
“Jangan sampai dia dibayar, disetor kepada keluarganya lalu disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain.”
Kamaruddin berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap siapa sosok yang menyuruh Bharada E.
Selanjutnya Kamaruddin mengungkit pengakuan Bharada E yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali namun terdapat bekas luka hingga di atas 10 di jenazah Brigadir J termasuk luka di jari dan tangan.
“Dia hanya diumpankan,” tegas Kamaruddin.
Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.
Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.