tribunwarta.com – Presiden Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019 mengenai fasilitas pajak penghasilan (Tax Allowance). Seperti apa penerapannya?
Kali ini Finansialku akan mengulas secara lengkap perihal peraturan baru pajak tersebut.
Rubrik Finansialku
Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2019
Peraturan pajak yang baru dapat menjadi salah satu kesempatan emas bagi Anda, entrepreneur alias pengusaha, untuk bisa melunasi pajak dengan biaya yang sedang di’obral’ pemerintah saat ini.
Peraturan ini disahkan Presiden dengan tujuan:
“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.”
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah yang sebelumnya, yakni PP nomor 18 tahun 2015 dan PP nomor 9 tahun 2016, terkait dengan insentif pengurangan PPh (tax allowance) bagi ratusan sektor usaha.
Kira-kira sektor usaha apa sajakah yang berhak mendapat insentif pajak ini?
17 Sektor Usaha yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Pajak/Tax Allowance
Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut 17 sektor usaha yang mendapatkan tax allowance.
[Baca Juga: PPh Badan: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha]
Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah menyatakan memperluas ketentuan kompensasi penerima tax allowance ini dari tax allowance yang sebelumnya. Beberapa ketentuan tersebut diantaranya adalah:
Bagi Anda, pengusaha yang tertarik untuk mengajukan izin usaha calon penerima tax allowance ini, Anda dapat mengajukan pengajuan izin usaha ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui OSS (Online Single Submission).
Di dalam pengajuan tersebut maka mencakup pendaftaran penanaman modal, izin investasi, dan perubahan izin prinsip.
Segera Manfaatkan!
Tax allowance ini akan menjadi kesempatan emas bagi Anda para pengusaha yang hingga kini masih belum melapor dan melunasi pajak. Segera laporkan dan lunasi pajak perusahaan Anda.
Bila masih awam dan belum paham mengenai Pajak Badan Usaha, Anda bisa baca artikel kami yang lain: Pajak Penghasilan Badan Usaha: Jenis dan Penjelasannya.
Itulah Peraturan Pemerintah terbaru yang disahkan Presiden terkait keringanan pajak usaha. Apa tanggapan Anda mengenai hal ini? Anda bisa ungkapkan dalam kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan Anda untuk turut mencerdaskan bangsa.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: