Sidang yang digelar Kamis, 21 Juli kemarin dipimpin hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati. Dalam vonisnya, Abdul Latif terbukti sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan.
Air keras tersebut disiram ke tubuh Sarah serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya pada 20 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup,” katanya.
Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu. “Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan,” kata hakim ketua Ni Wayan.
Pihak keluarga Sarah, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. Paman korban, Rizwan Maulana, mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.
“Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana,” kata Maulana di Cianjur, Jumat, 22 Juli 2022.
Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang.”Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman,” katanya.
(WHS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.