tribunwarta.com – Wesel adalah cara pengiriman uang, biasanya untuk pembayaran piutang. Pernahkah Anda menggunakannya? Sudahkah Anda tahu beberapa informasi lebih lanjut mengenainya?
Agar lebih mengenalnya, yuk simak ulasannya melalui artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!
Definisi Surat Wesel
Wesel adalah salah satu alat yang sudah umum dan kita kenal di dunia perbankan.
Fungsinya, memudahkan para pemegangnya melakukan suatu transaksi secara praktis dengan beberapa syarat. Syarat tersebut harus terpenuhi sebelumnya dalam waktu tertentu yang pemegangnya rencanakan demi tujuan tertentu.
Secara umum pengertian surat wesel dapat kita ketahui berdasarkan pendapat ahli, secara etimologi, dan secara hukum sesuai yang tertera pada KUHD.
Menurut Mahmoeddin, wesel adalah:
sejenis surat berharga yang di dalamnya termasuk surat tagihan orang, sekaligus bentuk perintah secara tertulis, tidak memiliki syarat dari penarik atau yang biasa disebut dengan penanda tangan, yang nantinya ditujukan kepada seseorang atau bank demi membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak maupun seseorang yang ditunjuk untuk menerimanya.
Pengertian secara etimologi, surat ini sama artinya dengan istilah bahasa Inggris yaitu “Bill of Exchange”, dan sama pula.
dengan istilah Belanda yang pelafalannya pun hampir sama, yaitu “Wissel”.
Pengertian yang sama juga kita temukan pada istilah dalam bahasa Perancis, surat ini kita sebut dengan “Letter de Change” atau bisa pula bermakna sebagai surat kuasa pengganti.
Masing-masing pengertian etimologi ini memiliki benang merah yang sama dan mengerucutkan pengertiannya ini sebagai:
suatu surat perintah yang dikeluarkan oleh seorang kreditur dan nantinya akan ditujukan pada penerima (debitur) agar membayarkan sejumlah nominal tertentu pada waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam wesel.
[Baca Juga: Catat, Resolusi Keuangan yang Harus Anda Persiapkan dan Jalankan]
Di dalam KUHD juga telah jelas pengertiannya. Menurut KUHD, surat wesel adalah:
surat yang diterbitkan dengan kelengkapan berupa waktu maupun tanggal di dalamnya yang nantinya penerbit dapat memerintahkan kepada yang tersangkut dengan tanpa syarat untuk membayarkan uang sejumlah tertentu pada pengganti atau pemegangnya, yang tentunya harus sesuai dengan tanggal atau waktu yang tercantum dalam wesel tersebut.
Oleh karena itu, penggunaannya tidak dapat kita berlakukan secara sembarangan karena perlu untuk mengetahui batasan waktu sesuai yang terdapat di dalamnya.
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Fungsi Surat Wesel
Surat ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Dasar Hukum Wesel
Surat ini memiliki dasar hukum yaitu pada pasal 100 sampai pasal 173 kitab undang undang hukum dagang (KUHD). Tetapi tidak ada definisi eksplisit mengenainya di dalamnya.
Unsur-Unsur Penting dari Surat Wesel
Surat ini juga memiliki bagian-bagian tertentu di dalamnya yang membedakan dengan kuitansi maupun nota-nota semacamnya.
Unsur-unsur penting yang terdapat pada surat ini di antaranya adalah sebagai berikut:
#1 Tanggal dan Tempat Penerbitan
Wesel merupakan salah satu surat perbankan yang sifatnya berharga, oleh karena itu di dalam surat tersebut harus mencantumkan tanggal maupun waktu yang telah kita sepakati.
Tidak hanya itu, di dalamnya perlu tercantum pula tempat penerbitan yang telahpemberi kuasa tentukan agar nantinya surat ini ada pertanggungjawaban secara jelas.
#2 Perintah Tanpa Syarat
Surat ini dapat kita gunakan tanpa adanya syarat-syarat khusus yang tertuju pada si tersangkut.
Hal ini karena wesel merupakan surat perintah untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang yang telah mendapat kuasa tanpa perlu adanya syarat-syarat tertentu.
[Baca Juga: Inilah Tips Penting Cermati Catatan Kaki Laporan Keuangan Perusahaan]
Pihak yang Terkait
Para pihak yang turut terkait dalam adanya penggunaan surat ini antara lain:
Syarat-Syarat Wesel
Penggunaannya juga memiliki syarat-syarat tertentu yang membuatnya memiliki suatu nilai.
Surta ini sebelumnya telah kita kenal dari pedagang-pedagang dari negara lain yang pada akhirnya tercantum dalam aturan VI KUHD pada pasal 100 sampai dengan pasal 173.
Apabila persyaratan-persyaratan ini telah tercakup dan termuat dalam suatu wesel, maka barulah surat ini dapat kita gunakan, dan ada pengakuan secara hukum, dan sah.
[Baca Juga: Infografis #3 : Mengelola Arus Kas Cashflow dan Dana Darurat]
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu ada pada wesel:
Penyebab Tidak Berlaku
Wesel dapat pula tidak berlaku jika terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi.
Berikut adalah penyebab suatu wesel tidak dapat berlaku secara semestinya.
Macam-Macam Jenis Wesel
Ternyata, wesel juga memiliki beberapa macam atau jenis. Anda harus bisa membedakannya, karena berhubungan dengan keperluannya.
Surat ini dapat terbagi secara umum sebagai berikut.
#1 Surat Wesel atas Pengganti Penerbit
Wesel atas pengganti penerbit ini berdasar pada pasal 102 ayat 1 KUHD, merupakan surat yang terbit dengan cara menunjuknya sendiri dan berperan sebagai pemegang yang pertama.
Di dalam hal ini, maka, pemegang pertama dan penerbit merupakan orang yang sama.
[Baca Juga: Merencanakan Keuangan dengan Aplikasi Keuangan Finansialku: Kalo Ga Direncanain Sekarang, Duit Darimana?]
#2 Wesel atas Penerbit Sendiri
Surat ini termuat dalam pasal 102 ayat 2 KUHD dan diterbitkan dengan penerbitnya dianggap sebagai tersangkut, sehingga penerbit dapat menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak yang tersangkut.
Oleh karenanya, tersangkut dan penerbit adalah pihak yang sama.
#3 Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga
Surat ini memiliki perhitungan orang ketiga di mana surat yang diterbitkan atas perintah orang ketiga sesuai dengan pasal 102 ayat 3 KUHD yang berbunyi bahwa pembayaran dibebankan kepada rekening dari pihak ketiga dan dalam hal ini bank merupakan penerbit.
#4 Surat Wesel untuk Menagih
Wesel ini kerap disebut pula dengan Wesel Inkaso.
Surat ini termuat dalam pasal 102a ayat 1 KUHD. Surat ini terbit guna memberi kuasa kepada pemegang pertama untuk dapat menagih sejumlah uang pada yang tersangkut.
#5 Wesel Berdomisili
Surat wesel berdomisili yang termuat dalam pasal 103 KUHD ini memiliki maksud di mana surat ini terbit dengan cara pembayarannya ditentukan sesuai tempat tinggal pihak ketiga dengan tujuan mempermudah pembayaran.
[Baca Juga: Contoh Laporan Keuangan Perusahaan : Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Arus Kas dan Cara Bacanya untuk Investor]
#6 Wesel Berdomisili Blangko
Surat ini sesuai dengan peraturan yang terdapat pada pasal 126 KUHD.
Maksud dari wesel berdomisili blangko adalah surat ini terbit melalui ketentuan pembayaran jika memiliki perbedaan dengan tempat domisili yang bersangkutan.
Kesimpulan
Wesel merupakan salah satu alat yang sudah kita gunakan sejak dahulu kala.
Bagi Anda yang memiliki rencana untuk menggunakan surat ini dalam waktu dekat, sebaiknya Anda mencermati kembali segala hal yang telah tertera di atas.
Hal ini bertujuan agar penggunaannya dapat Anda fungsikan secara tepat sebagaimana mestinya tanpa ada kesalahan saat menggunakannya.
Pernahkah Anda menggunakan surat ini? Wesel jenis apa yang Anda gunakan? Bagikan pengalaman Anda melalui kolom di bawah ini. Jangan lupa bagikan informasi penting ini pada siapa saja yang membutuhkannya, terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: