WAJIB TAHU! 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

WAJIB TAHU! 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

tribunwarta.com – Tahukah kamu bahwa ada penghasilan yang bukan termasuk objek pajak? So, penghasilan tersebut tax free alias bebas pajak, lho.

Setiap penghasilan pada dasarnya terutang pajak penghasilan.

Namun kenyataannya ada beberapa jenis penghasilan yang tidak terutang PPh apapun. Ketahui daftarnya pada artikel di bawah ini.

Rubrik Finansialku

10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Ada beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 Ayat 3.

Di dalamnya diuraikan jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Namun, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak tetap wajib dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh. Berikut 13 penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

#1 Bantuan atau Sumbangan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, yang dimaksud bantuan atau sumbangan di sini merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada pribadi maupun badan.

Hal ini berlaku bila sumbangan ini tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pun masuk dalam kategori ini.

[Baca Juga: MUDAHH, Gini Cara Daftar EFIN Online Untuk Wajib Pajak Pribadi]

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, terdapat ketentuan tersendiri supaya zakat dan sumbangan keagamaan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

Zakat dan sumbangan keagamaan tersebut harus diterima badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan terdapat penerima zakat yang berhak menerima.

#2 Hibah

Hibah merupakan salah satu harta yang dikecualikan sebagai objek pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008.

Apabila yang menerima hibah tersebut antara lain:

    Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung.

    Lembaga keagamaan, yaitu lembaga keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, dan tidak mencari keuntungan.

    Lembaga pendidikan, yaitu lembaga pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.

    Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, yang memiliki dan menjalankan usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut:
    Memiliki harta bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
    Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar

    Memiliki harta bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau

    Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar

    Lembaga sosial, yaitu lembaga sosial yang tidak mencari keuntungan, seperti yayasan dan koperasi.

    Memiliki harta bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau

    Penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar

#3 Warisan

Warisan yang diterima oleh ahli waris tidak dikategorikan sebagai penghasilan bagi ahli waris.

Namun, apabila harta warisan tersebut menghasilkan uang, hal tersebut menjadikannya termasuk ke dalam objek pajak. Misalnya, jika harta warisan berupa tanah/bangunan dan dijual oleh ahli waris, maka harta tersebut terhitung sebagai pajak penghasilan.

[Baca Juga: Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH!]

Menurut Pasal 4 Ayat 3 Huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, harta warisan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Namun, harta warisan tetap harus dilaporkan kepada SPT Tahunan sebelum dibagikan, sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

#4 Setoran tunai sebagai pengganti saham/pengganti penyertaan modal

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

“Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.”

#5 Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah

Imbalan dalam bentuk natura merupakan imbalan bukan dalam bentuk uang dan dapat berbentuk barang selain uang.

Apabila natura diberikan, maka tidak masuk ke dalam objek pajak penghasilan.

Sama halnya dengan pemberian dalam bentuk kenikmatan.

Contoh kenikmatan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu, penggunaan fasilitas mobil, rumah, dan pengobatan.

#6 Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi

Penghasilan yang didapatkan dari pembayaran perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

#7 Dividen atau bagian laba

Yang termasuk dalam dividen yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD apa bila memenuhi syarat di bawah ini.

    Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan

    Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen. Kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

#8 Iuran Dana Pensiun

Uang yang yang diterima atau diperoleh sebagai dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Bagian tidak termasuk objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun beban pemberi kerja.

[Baca Juga: Quiz: Cek Tipe Wajib Pajak Pribadi yang Mana Kamu?]

#9 Prive

Penghasilan ini berupa laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma serta kongsi.

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

#10 Penghasilan perusahaan modal ventura

Penghasilan yang didapatkan oleh perusahaan modal ventura berupa bentuk laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.

[Baca Juga: Rahasia dan Simulasi Pembayaran Pajak Untuk Fresh Graduate!]

Syarat penghasilan ini tidak menjadi objek pajak, yaitu pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

#11 Beasiswa

Penghasilan dari beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

#12 Keuntungan Lembaga Nirlaba

Penghasilan yang didapatkan dari sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.

[Baca Juga: PPh Final: 3 Hal yang Wajib Kamu Ketahui dari Pajak Final]

Sisa lebih tersebut dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kementrian Keuangan.

#13 Bantuan BPJS

Penghasilan yang didapat dari bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu. Ini juga diatur dalam Peraturan Kementrian Keuangan terkait ketentuannya.

Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Itulah daftar penghasilan yang tidak kena pajak (tax free). Jangan menganggap semua penghasilan yang kamu terima pasti akan dikenakan pajak. Karena pada kenyataannya tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.

Namun, jangan lupa untuk tetap melaporkannya pada SPT Tahunan saat lapor pajak, ya!

Yuk selalu gunakan aplikasi Finansialku untuk membantu kamu dalam mendata penghasilanmu. Download aplikasinya di Google Play dan App Store ya!

Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan.

Sumber Referensi:

    Admin. 15 Februari 2019. Kamu Harus Tahu! ini 13 Daftar Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak. Makassar.tribunnews.com – https://bit.ly/2TFDK1k

Sumber Gambar:

    Penghasilan 01 – https://bit.ly/2IDmlQK

    Penghasilan 02 – https://bit.ly/2W5Bthx

    Penghasilan 03 – https://bit.ly/3aIPF4g

    Penghasilan 04 – https://bit.ly/339E9MF

    Penghasilan 05 – https://bit.ly/2IF1goU

    Penghasilan 06 – https://bit.ly/39TsvrK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *