Usai OTT, KPK Jejali MA Pendidikan Antikorupsi

Usai OTT, KPK Jejali MA Pendidikan Antikorupsi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan pendidikan antirasuah di Mahkamah Agung (MA). Pembelajaran digencarkan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di MA yang ikut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
 
“Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
 
Ali mengatakan tim pendidikan langsung bergerak ke instansi terkait OTT. Tujuannya, untuk meningkatkan integritas pegawai lain agar tidak terjerat tindakan koruptif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Ali, langkah ini sebagai analisis dan tindakan preventif. “Guna mencegah, serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait,” tutur Ali.
 

KPK berharap pendidikan antikorupsi ke pegawai MA diserap dengan baik. Lembaga Antikorupsi tidak mau instansi hukum di Indonesia dipandang buruk masyarakat.
 
“Penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara,” tutur Ali.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(ADN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *