Jakarta: Polri mencatat seratus lebih saksi telah diperiksa terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang. Teranyar, total 108 saksi diperiksa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 93 saksi di antaranya merupakan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara, seperti panitia penyelenggara, pihak PSSI, termasuk saksi ahli 11 orang. Jumlah saksi bertambah lagi pada pemeriksaan terakhir, Jumat, 29 Oktober 2022.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29 Oktober) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi dilansir dari Antara, Minggu, 30 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 93 saksi di antaranya merupakan orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara, seperti panitia penyelenggara, pihak PSSI, termasuk saksi ahli 11 orang. Jumlah saksi bertambah lagi pada pemeriksaan terakhir, Jumat, 29 Oktober 2022.
“Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29 Oktober) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi dilansir dari Antara, Minggu, 30 Oktober 2022.
Berikut ini 15 saksi tambahan yang diperiksa:
- Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan
- Direktur Operasional PT LIB Sudjarno
- Manajer IT PT LIB Idam Yamin
- Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantoro
- Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana
- Deno Sapitri Londoran (Steward)
- Nanang Subekti (Steward)
- Joko Pramono (Steward)
- Mohammad Reza (Steward)
- Nur Kolim (Steward)
- Zainul Arifi (Steward)
- Nawawai (Steward)
- Ahmad Yoni (Steward)
- Lula Panca (Steward)
- Petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Sebanyak tiga tersangka dari unsur sipil, dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.
Daftar tersangka dari unsur sipil:
- Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
- Security Officer Steward Suko Sutrisno
Daftar tersangka dari unsur kepolisian:
- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Ketiga tersangka dari unsur sipil dijerat Pasal 359, Pasal 360, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian, tiga dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polri tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.