tribunwarta.com – BENGKULU, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyampaikan, Jalan Tol Lubuk Linggau-Bengkulu seksi 3 ruas Bengkulu-Taba Penanjung akan diberlakukan tarif mulai hari Kamis (12/1/2023) pukul 00.00 WIB. Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menjelaskan, pihaknya telah mengoperasikan tanpa tarif selama hampir satu bulan terhitung sejak Jumat 23 Desember 2022 kepada pengguna jalan tol.
“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Koentjoro dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Koentjoro menambahkan, pada Kamis (5/1/2023) kemarin, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung.
”Jalan tol ini merupakan investasi, sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News