Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana

Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana

tribunwarta.com – JAKARTA, MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana, yaitu:

1. Memperoleh Imbal Hasil

Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.

2 Menerima Laporan Reksa Dana

Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor.

3. Menjual Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana

Transaksi penjualan pada reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak untuk melakukan redemption sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan dalam prospektus.

4. Memperoleh Informasi NAB/UP Terkini dan Surat Konfirmasi Kepemilikan UP

Perkembangan nilai investasi dapat diketahui dengan perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)/UP setiap harinya. Informasi NAB/UP dapat dilihat di situs masing-masing Manajer Investasi, agen penjual, atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.

Setelah investor melakukan transaksi, tentunya memiliki hak untuk mendapatkan informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang dijalankan oleh bank kustodian.

5. Hak Atas Hasil Likuidasi secara Proposional

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan reksa dana dapat dibubarkan, misalnya gagal dalam mencapai dana kelolaan dalam periode tertentu, atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana. Jika hal ini terjadi, maka investor mendapatkan hak atas pengembalian dana yang telah diinvestasikan.

Melalui aplikasi MotionTrade, Anda dapat mengakses segala informasi terkait produk Reksa Dana dari berbagai Manajer Investasi. Proses pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) juga sangat mudah. Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera mengunduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience.

Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *