Tips MotionCredit: Yuk Kenali Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Kredit!

Tips MotionCredit: Yuk Kenali Istilah-Istilah Penting dalam Dunia Kredit!

tribunwarta.com – JAKARTA, Kredit merupakan kegiatan pinjam-meminjam yang telah ada di tengah masyarakat sejak lama. Umumnya, masyarakat menggunakan fasilitas kredit untuk memenuhi berbagai kebutuhan, baik untuk konsumtif maupun produktif.

Meskipun kredit telah menjadi hal yang umum di masyarakat, namun belum tentu masyarakat mengenal istilah-istilah penting yang digunakan dalam dunia kredit. Sebelum Anda mengajukan kredit, simak istilah-istilah penting yang telah dirangkum oleh MotionCredit berikut ini, antara lain:

1. Debitur dan Kreditur
Debitur adalah orang maupun badan usaha yang melakukan pinjaman atau menerima fasilitas kredit/pembiayaan. Kreditur merupakan pihak atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada debitur.

2. Agunan dan Plafon
Agunan merupakan objek yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan dalam suatu transaksi kredit/pembiayaan, misalnya berupa BPKB kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sebagainya. Plafon adalah batasan (limit) tertinggi dari fasilitas pinjaman yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, artinya debitur tidak dapat mengajukan pinjaman melebihi plafon tersebut.

3. Suku Bunga dan Angsuran
Suku bunga merupakan harga atau besaran persentase yang dibayarkan oleh debitur kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa peminjaman dana. Angsuran yaitu besarnya dana yang wajib dibayarkan oleh debitur kepada kreditur setiap bulannya sesuai perjanjian. Biasanya angsuran terdiri dari sisa pokok utang yang telah dibagi berdasarkan tenor dan suku bunga yang telah ditentukan.

4. Tenor dan Jatuh Tempo
Tenor adalah jangka waktu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur untuk melunasi kredit/pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan di awal. Jatuh tempo merupakan tanggal atau periode tertentu yang ditentukan agar debitur dapat membayarkan angsuran setiap bulannya selama periode tenor. Jika debitur melakukan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, biasanya akan muncul konsekuensi, misalnya denda keterlambatan, masuk dalam catatan hitam SLIK, dan sebagainya.

5. SLIK
SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah layanan informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengetahui histori atau catatan lancar/macetnya pembayaran kredit yang selama ini dilakukan oleh debitur. Jika hasil SLIK kurang baik, maka ada kemungkinan pengajuan kredit debitur akan ditolak oleh kreditur.

6. Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit adalah ikatan atau perjanjian antara kreditur dan debitur yang mengatur ketentuan pinjaman beserta bunga, tenor, denda (jika ada), hak dan kewajiban kreditur dan debitur, dan lain-lain. Perjanjian ini kemudian akan ditandatangani oleh kreditur dan debitur dalam prosesi akad kredit.

Itulah istilah-istilah penting dalam dunia kredit yang perlu Anda ketahui. Yuk ajukan kredit melalui MotionCredit! MotionCredit merupakan aplikasi pembiayaan digital dari PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC GUI) dan PT MNC Finance (MNC Finance) yang bergerak sebagai perusahaan multifinance yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan.

MotionCredit membantu Anda mendapatkan pendanaan melalui MNC Dana Rumah, MNC Dana Mobil, dan MNC Dana Haji dengan mudah, transparan, dan aman. Download aplikasi MotionCredit di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motioncredit.

Editor : Aditya Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *