tribunwarta.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mencopot Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan dari jabatannya. Hal ini karena terkait masalah mobile banking (m-Banking) ilegal.
Inspektur Sumut Lasro Marbun menjelaskan, awalnya Rahmat diperiksa pada Desember 2022 lalu. Bukan hanya Rahmat, tetapi komisaris Bank Sumut juta ikut diperiksa.
“Kami meminta penjelasan lisan dari komisaris sesuatu hal yang sudah di-publish di media. Saya panggil lisan dan terus datang pada bulan Desember juga. Lalu mereka menjelaskan kepada kami. Saya datangi irban (inspektur pembantu) dan minta tertulis. Tertulis itu, dijelaskan oleh mereka. Dan dari yang ter tertulis itu kami sampaikan kepada pemegang saham mayoritas kepada Gubernur,” ungkap Lasro, dikutip dari detikSumut, Kamis (5/1/2023).
Ketika disinggung terkait kasus aplikasi m-Banking ilegal, Lasro tidak menampiknya. Lasro kemudian mengatakan bahwa pihak Bank Sumut sudah menjawab secara tertulis yang ia maknai dalam bentuk penyadaran dari Bank Sumut.
“Ada sesuatu yang belum ada izin berkenaan dengan operasional. Beliau menjawab dengan tertulis, artinya direksi atau Bank Sumut menjawab tertulis kepada kami. Dan kami maknai itu adanya penyadaran,” katanya.
“Saya memaknai bahwa pemberitaan di luar sana itu (M-Banking ilegal) tidak sepenuhnya benar dan tak sepenuhnya salah. Artinya itu memang menjadi perhatian,” tuturnya.
Simak berita selengkapnya di sini .