tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa terdapat 304.890 layanan konsumen yang masuk ke dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK di tahun 2022.
Dari total itu, sebanyak 14.088 merupakan pengaduan dari konsumen kepada industri keuangan dimana sebanyak 13.998 pengaduan terindikasi sengketa yang dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak (Pelaku Industri dan Konsumen). Sedangkan sebanyak 90 pengaduan terindikasi pelanggaran yang akan mendapatkan tindakan tegas dari OJK.
“Ada 90 pengaduan terindikasi pelanggaran. Upaya penyelesaian ini dilakukan terbatas tidak secara terbuka kita informasikan, tapi sanksinya tegas dan jelas,” ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam di Jakarta, kemarin.
Sementara bila dilihat per sektor, sebanyak 7104 pengaduan atau 50 persennya terkait sektor Perbankan. Lalu sektor IKNB sebanyak 6.896 (49%), dan sektor Pasar Modal sebanyak 88 (0,6%).
“Topik yang dominan diadukan di sektor perbankan adalah restrukturisasi kredit, sistem Layanan Informasi Keuangan(SLIK), Permasalahan agunan/ jaminan, Penipuan (pembobolan rekening, skimming,phising, social engineering), dan Perilaku petugas penagihan,” ucapnya.
Sedangkan di sektor IKNB khususnya asuransi, topik yang paling dominan meliputi kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.
Lalu, di IKNB Pembiayaan terkait restrukturisasi pembiayaan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan.
“Selanjutnya di IKNB Industri Fintech meliputi perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan (penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman), kegagalan atau keterlambatan transaksi, dan permasalahan denda/pinalti,” terang Agus.
Terakhir, topik pengaduan yang paling dominan di sektor pasar adalah terkait permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, dan transaksi tanpa persetujuan nasabah.